Sidang Ferdy Sambo
Mahfud MD Angkat Bicara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Sudah Sesuai Rasa Keadilan: Kejam!
Vonis mati Ferdy Sambo mendapatkan reaksi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
TRIBUN-MEDAN.com - Vonis mati Ferdy Sambo mendapatkan reaksi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD mengomentari putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Mahfud mengatakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Sambo kejam.
Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.
Namun demikian, kata dia, para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.
Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.
Hal tersebut disampaikannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Baca juga: Kekasih Yosua, Vera Simanjuntak Ucap Syukur Ferdy Sambo Divonis Mati, Singgung Putri Candrawathi
Baca juga: Terbukti Aniaya Balita, Josis Sembiring Divonis 2 Tahun, Istrinya Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.