Sidang Ferdy Sambo

Kekasih Yosua, Vera Simanjuntak Ucap Syukur Ferdy Sambo Divonis Mati, Singgung Putri Candrawathi

Kekasih Yosua Hutabarat Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim ke Ferdy Sambo. 

HO
Kekasih Yosua Hutabarat Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim ke Ferdy Sambo.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kekasih Yosua Hutabarat Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis mati Ferdy Sambo. 

Vonis mati Ferdy Sambo dianggap sudah tepat karena membunuh Yosua dengan sadis. 

"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi, Senin (13/2/2023). 

Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.

Ia merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena memang Ferdy Sambo layak untuk mendapatkan hukuman tersebut.

"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.

Baca juga: Emak-emak Pengedar Narkoba di Belawan Ditangkap, Sempat Mencoba Melompat saat Diamankan

Baca juga: Divonis Mati, Begini Perjalanan Karir Ferdy Sambo di Kepolisian hingga Jadi Inspektur Jenderal

Vera mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil Tuhan.

"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.

Pengunjung Sidang Bersorak Usai Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo (Tribun Medan)

Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.

"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.

Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. (HO)

Alasan Lengkap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus kematian Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjalani sidang vonis din PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Berikut ini adalah kesimpulan-kesimpulan hakim yang dibacakan dalam sidang vonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved