Sidang Ferdy Sambo

Kekasih Yosua, Vera Simanjuntak Ucap Syukur Ferdy Sambo Divonis Mati, Singgung Putri Candrawathi

Kekasih Yosua Hutabarat Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim ke Ferdy Sambo. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati."

Sebelum menjatuhkan vonis mati, majelis hakim membacakan sejumlah kesimpulan terkait kasus ini. Berikut kami rangkumkan poin-poin pentingnya.

1. Tak Ada Pelecehan Seksual

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.

Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.

Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawathi merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi," ungkap Wahyu.

Hakim menambahkan, korban Yosua adalah lulusan SLTA.

Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved