Berita Nasional

PENAMPAKAN Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025).

Panggilan Gus Yaqut terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.

Ia datang membawa map berwarna biru berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai menteri. 

Gus Yaqut mengaku siap menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut.

Dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024 mencuat setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota hingga 20 ribu jemaah kepada Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pembagian kuota ini diduga melanggar aturan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

Berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika merujuk hibah tambahan 20 ribu kuota di atas, maka seharusnya ada sekitar 18.400 jemaah reguler yang "menikmati" tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Sisanya kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus.

Namun, pembagian kuota tersebut justru disebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.

Dibandingkan dengan haji reguler, kuota haji khusus memiliki biaya lebih tinggi, sehingga pembagian yang tidak proporsional menguntungkan agen travel besar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved