Berita Seleb
Farhat Abbas Nimbrung Lagi, Singgung Pengacara Ferdy Sambo: Risiko Ngambek ke Hakim
Farhat Abbas bak kecewa dengan kinerja pengacara Sambo. Menurut Farhat, jika vonis Ferdy Sambo hukuman mati lebih baik tidak pakai pengacara.
TRIBUN-MEDAN.com - Farhat Abbas lagi-lagi ikut nimbrung dan memberikan komentarnya terkait sesuatu yang tengah viral dan ramai diperbincangkan masyarakat.
Kali ini Farhat Abbas mengkritik tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Sebagai orang yang juga ahli hukum, Farhat Abbas menyinggung soal kinerja pengacara Ferdy Sambo yang tak bisa menggali unsur-unsur agar Sambo tak divonis hukuman mati.
Menurutnya, jika akhirnya Ferdy Sambo juga divonis hukuman mati maka lebih baik tidak usah memakai jasa pengacara.

"Turut prihatin dengan vonis hukuman mati tersebut, kenapa? Karena tim pengacara yang tidak bisa menggali unsur-unsur yang meringankan, hanya opini lawan opini," tulis Farhat di Instagram pribadinya Selasa (14/02/2023).
"Bahkan pengacaranya sempat ngembek vonis aja secepatnya karena sudah tidak adil, inilah resikonya kalo ngembek sama hakim," sambungnya.
Farhat Abbas bak kecewa dengan kinerja pengacara Sambo.
Menurut Farhat, jika vonis Ferdy Sambo hukuman mati lebih baik tidak pakai pengacara.
"Kalo udah pakai pengacara banyak terus masih hukuman mati sama saja dengan tidak usah pakai pengacara," tulis Farhat Abbas.
Baca juga: Nia Daniaty Akui Dahulu Tak Pikir Panjang Nikahi Farhat Abbas HIngga Bercerai
Tak hanya itu, mantan suami Nia Daniaty itu juga menyinggung dugaan hubungan spesial antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Menurutnya hal tersebut kemungkinan bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Menghukum ketika gagal menyimpulkan motif penembakan, mematahkan dalil jaksa atas dugaan hubungan special PC dgn Om Jos, harusnya hal tersebut dijadikan alasan pemaaf (sebab akibat) yang meringankan hukuman," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas juga menyebut kalau Ferdy Sambo kemungkinan bisa untuk tidak dihukum mati.
"Hukuman mati saat ini sama dengan hukuman 20 tahun penjara saja, gak akan di hukum mati juga," katanya.

Mantan suami Nia Daniaty ini juga mengaku prihatin dan sedih melihat orang-orang yang senang dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Turut prihatin dan sedih melihat orang-orang yang menghukum mati dan bahagia atas hukuman mati," tulisnya.
"Mereka adalah kelompok orang2 yang tidak punya rasa kasihan, kasih sayang maupun pemaaf," sambungnya.
Tak hanya Farhat Abbas yang iku menanggapi kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris pun juga sempat memberi komentar.
Baca juga: Akhirnya Nia Daniaty Beber Alasan Mau Menikah dengan Farhat Abbas, Galau dengan Suami Pertama
Berbeda dengan Farhat, Hotman justru meghkhawatirkan UU KUHP baru yang menjadi celah bagi Sambo untuk tidak dihukum mati.
Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana hukuman mati batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar-benar diterapkan.
Seperti diketahui bahwa di UU KUHP terbaru dijelaskan bahwa terpidana hukuman mati tidak boleh dihukum mati secara langsung.
Terpidana hukuman mati diberi waktu 10 tahun, jika dalam sepuluh tahun berkelaluan baik maka hukuman mati tersebut bisa dibatalkan.

Bagi Hotman Paris UU KUHP terbaru tesebut sungguh tidak masuk akal.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.
Ia menilai jika orang yang berhak menentukan baik atau tidaknya kelakuan narapidana adalah kepala lapas.
“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.
Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.
Baca juga: KOAR-KOAR Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla ke Polisi: Kau Bukan Laki-laki, Kau Bukan Perempuan
“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.
Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.
“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebut Hotman Paris mengkritik vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (cr18/tribun- medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.