Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Ini Sebut Jangan Dulu Bergembira: 10 Tahun Bisa Berubah
Namun pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut jangan dulu bergembira atas vonis hakim terhadp Ferdy Sambo tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Namun pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut jangan dulu bergembira atas vonis hakim terhadp Ferdy Sambo tersebut.
"Bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," ujar Asep dilansir Youtube Metro TV, Senin (13/2/2023).
Asep beranggapan RKUHP yang baru mengatur orang yang dijatuhi hukuman mati bisa berubah.
"Jadi 3 tahun nanti saat sudah berlaku tahun 2025 itu disebutkan orang yang menjalani hukuman mati 10 tahun bisa berubah hukumannya,"

"Bisa berubah seumur hidup 20 tahun remisi-remisi, ujung-ujungnya cuma 15 tahun," ungkapnya
Ia juga menghimbau kepada teman-temannya agar jangan senang dulu karena masih ada proses banding.
"Anggaplah dikuatkan oleh banding, tolak banding, katakanlah dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK masih ada undang-undang Grasi," jelasnya.
"Grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan keputusan untuk membuat aturan wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru merupakan jalan keluar yang diambil buat menengahi antara gagasan pro dan kontra hukuman mati.
"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.
Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.
PNS Asal Cirebon Gugat UU ASN, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun Agar Berpeluang Promosi Jabatan |
![]() |
---|
VADEL Senang Ketemu Nikita Mirzani di Ruang Tunggu PN Jaksel: Alhamdulillah Bisa Sidang Bareng |
![]() |
---|
DUA ADMIN Media Sosial Gengster Slonong Boy Ditangkap, Pelaku Kena Ciduk Petugas yang Sedang Patroli |
![]() |
---|
MOTIF Anak Tebas Ayah Sedang Salat, Korban Tewas di Atas Sajadah, Pelaku Sakit Hati Sering Dimarahi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Mahasiswi Unsri Dilecehkan Sopir Travel, Korban Melawan dan Diturunkan di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.