News Video

Hakim Menilai Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar atas Tindakan Ferdy Sambo, Masyarakat Dibuat Resah

Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan perkara Brigadir J.

Putusan ini lebih berat dari tuntukan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Sehingga, tindakannya tak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Ada sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo.

Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih tiga tahun.

Hal ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Masyarakat juga dibuat resah dan gaduh lantaran banyaknya skenario yang dibuat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Bahkan, puluhan anggota kepolisian juga ikut terseret.

Saat memberikan keterangan, Sambo juga dinilai berbelit-belit.

Atas dasar itulah, hakim menilai tak ada hal yang meringankan dalam putusan Ferdy Sambo.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved