Kena Vonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Sampai Tak Kuat Berdiri
Mendengar vonsi 20 tahun, Putri Candrawathi langsung duduk di kursi terdakwa dari semula berdiri saat majelis hakim bacakan putusannya.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*/ Tribun-Medan.com)
Tags
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Tribun-medan.com
Putri Candrawathi Sampai Tak Kuat Berdiri
Berita Terkait
Baca Juga
Pengakuan Agus Camat Bikin Siswa Drumband Nangis Disuruh Berhenti karena Rayakan Ultah Istri |
![]() |
---|
BUNTUT Siswa Robek Bendera Merah Putih Viral, 37 Pelajar di Padang Dinyatakan Tak Lulus |
![]() |
---|
KETIKA Anggota DPR Menari di Sidang Tahunan MPR RI, Warganet: Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat |
![]() |
---|
ALASAN UGM Tak Izinkan Roy Suryo Cs Pakai Gedung Acara Buku Jokowi's White Paper: Potensi Gaduh |
![]() |
---|
NASIB Raihan Usai Viral Panjat Tiang Bendera Saat Upacara, Gubernur Lampung Beri Hadiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.