Mahfud MD Setuju Ferdy Sambo Divonis Mati: Sudah Tepat, Tak Ada yang Meringankan

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memang sudah te

HO
Vonis mati Ferdy Sambo mendapatkan reaksi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.  

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koodinator Politik Hukum dan HAM ( Menko Polhukam ) Mahfud MD setuju dengan putusan majelis hakim terhadap vonis Ferdy Sambo

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memang sudah tepat.

Dalam penilaian Menko Polhukam Mahfud MD, hukuman mati ke Ferdy Sambo adalah ancaman hukuman maksimal untuk kasus pembunuhan berencana.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Mahfud, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan vonis itu berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.

Selain itu, menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan juga karena tidak adanya fakta meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu.

"Itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta, tidak ada satu pun fakta yang meringankan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hukuman terhadap seorang terdakwa bisa diturunkan jika ada sikap yang meringankan.

"Ini kan enggak. Menurut temuan hakim di mahkamah sidang jadi hukuman mati naik," kata Mahfud.

Tidak Ada Hal Meringankan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak adanya hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sehingga hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini lebih berat dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved