Ferdy Sambo Dihukum Mati
Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan?
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
- Vonis Mati Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bagaimana tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD?
Mahfud MD merespons terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo.

Manfud mengatakan, vonis tersebut sudah tepat diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Eks Kadiv Propam Polri itu.
Lanjutnya, hukuman yang diberikan itu mengingat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Mahfud, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Baca juga: 7 Hari Jelang Vonis, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat
Selain itu, menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan juga karena tidak adanya fakta meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu.
"Itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta, tidak ada satu pun fakta yang meringankan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hukuman terhadap seorang terdakwa bisa diturunkan jika ada sikap yang meringankan.
"Ini kan enggak. Menurut temuan hakim di mahkamah sidang jadi hukuman mati naik," kata Mahfud.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Sebelumnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo |
![]() |
---|
TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1 |
![]() |
---|
Inilah yang Terjadi di Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Ini Mekanismenya sesuai KUHAP |
![]() |
---|
Gus Miftah Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Tonggak Sejarah Peradilan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.