Ferdy Sambo Dihukum Mati

Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan?

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Mahfud MD 

- Vonis Mati Ferdy Sambo


TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bagaimana tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD?

Mahfud MD merespons terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (AFP/ADITYA AJI)

Manfud mengatakan, vonis tersebut sudah tepat diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Eks Kadiv Propam Polri itu.

Lanjutnya, hukuman yang diberikan itu mengingat berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Mahfud, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

BAWA FOTO - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengucap syukur sembari membawa foto mendiang usai sidang vonis kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BAWA FOTO - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengucap syukur sembari membawa foto mendiang usai sidang vonis kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (AFP/ADITYA AJI)

Baca juga: 7 Hari Jelang Vonis, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat

Selain itu, menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan juga karena tidak adanya fakta meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu.

"Itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta, tidak ada satu pun fakta yang meringankan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hukuman terhadap seorang terdakwa bisa diturunkan jika ada sikap yang meringankan.

"Ini kan enggak. Menurut temuan hakim di mahkamah sidang jadi hukuman mati naik," kata Mahfud. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Sebelumnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved