Berita Sumut

Sadis, Otak Pelaku Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Ternyata Kawan Sekelas Anak Korban

Luhur Sentosa Ginting, otak pelaku pembunuh mantan anggota DPRD Langkat Paino, ternyata kawan sekelas anak korban semasa sekolah.

|

Pasalnya jika para pelaku dihukum ringan, kejadian serupa seperti yang dialami suaminya akan terulang kembali. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI, saya sebagai istri Bapak Paino yang meninggal ditembak, mohon pelaku di hukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya," ujar Nilawati saat ditemui wartawan di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (14/2/2023). 

Lanjut Nilawati, jika para tersangka tidak dihukum seberat-beratnya seperti yang ia inginkan, keluarga Paino tidak akan tenang hidup di Desa Besilam Bukit Lambasa. 

"Akan terjadi lagi terus pak, dengarkan keluhan kami ini pak Presiden, selama ini kami sudah terzolimi pak," ucap Nilawati. 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Togar Lubis mengatakan, perkara ini ia berharap agar kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut para tersangka, Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. 

Baca juga: Kejamnya Tosa Ginting, Bayar Anak Buah Rp 18 Juta Buat Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat

"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis Pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar. 

Togar merunutkan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejk 20 Januari 2023 lalu. 

"Itu sudah direncanakan para pelaku untuk membunuh korban dengan cara dikampak, namun tidak berhasil," ujar Togar. 

"Tapi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat," sambungnya. 

Togar menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum keluarga, dalam waktu dekat segera menyurati  Mahkamah Agung (MA), kejaksaan dan lainnya.  

Karenanya, salah satu daripada tersangka dalam perkara ini yang juga otak dari para pelaku bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa. 

"Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku," tutup Togar.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved