Kasus Brigadir J
Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis Lampaui Tuntutan, Keluarga Brigadir J Merasa Lega
Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan terpenuhi
Editor:
AbdiTumanggor
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Lalu Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Putri belum menyatakan sikap atas vonis mereka. R
icky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis, dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Brigadir J Merasa Lega 4 Terdakwa Divonis Lampaui Tuntutan"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Brigadir J
Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Pengamat Intelijen Nilai Berbahaya Bagi Richard Eliezer Jika Kembali Aktif Berdinas Jadi Polisi |
![]() |
---|
RESMI - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding |
![]() |
---|
Berikut Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Richard Eliezer dan 3 Pembunuh Lainnya |
![]() |
---|
TERKAIT Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli: Aturan Pidana Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Belum Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.