Breaking News

Kasus Brigadir J

Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis Lampaui Tuntutan, Keluarga Brigadir J Merasa Lega

Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan terpenuhi

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri belum menyatakan sikap atas vonis mereka. R

icky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis, dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Brigadir J Merasa Lega 4 Terdakwa Divonis Lampaui Tuntutan"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved