Kasus Brigadir J
Berikut Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Richard Eliezer dan 3 Pembunuh Lainnya
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bereaksi terhadap vonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bereaksi terhadap vonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis pekan ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Majelis Hakim menilai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga.
Rosti berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati untuk Sambo.
"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," ujar Rosti, dikutip dari YouTube Kompas TV
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti.
Hal senada juga disampaikan Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Dia mengatakan, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati. Jadi tidak ada lagi Sambo Sambo lain di kemudian hari," kata Rohani, saat diwawancarai Kompas TV di Jambi.
Namun, Rohani merasa sedikit kecewa karena vonis yang diberikan majelis hakim terlalu rendah hanya 1 tahun 6 bulan. Meskipun Richard sebagai Justice Collaborator namun menurutnya tak mengaburkan fakta bahwa dialah yang menembak keponakannya tersebut hingga meninggal dunia. "Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya dikutip dari TribunJambi.com, Kamis (16/2/2023).
Sambil terus menangis menahan amarah dan kecewaannya, secara pribadi Rohani mengaku belum bisa menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. Meskipun Keluarga Inti dan Penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan Majelis Hakim ini. Memang terasa wajar, kekecewaan yang diluapkan oleh Rohani, mengingat kedekatannya dengan almarhum sejak kecil.
Bukan hanya itu, awal mula kasus ini bisa muncul juga karena peran dirinya yang tak pernah takut untuk mengungkapkan kebenaran dan kejanggalan dari kematian keponakannya tersebut. Sehingga ia merasa tak di hargai jika semua menganggap terbukannya kasus ini hanya karena Richard Eliezer semata.
Kata Rohani dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkan dia serta meminta vonisnya agar lebih rendah dari Tuntutan. Secara pribadi Rohani menilai vonis ini tidak adil bagi dirinya, karena terlalu rendah. Usai memberikan pernyataan tersebut terlihat dirinya merasa syok dan tidak ingin mengeluarkan komentar apapun terkait dengan vonis yang diberikan oleh Richatd.
Bukan hanya Rohani, begitu juga Roslin, bahkan ia sejak awal tidak ikut bergabung menyaksikan vonis Richard karena tidak ingin berkomentar. Meski begitu diakuinya, mereka tetap menghormati keputusan dari Majelis Hakim. Dan menyerahkan semua ini kepada keluarga inti, kedua orang tua dan penasihat hukum.
Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Pengamat Intelijen Nilai Berbahaya Bagi Richard Eliezer Jika Kembali Aktif Berdinas Jadi Polisi |
![]() |
---|
RESMI - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding |
![]() |
---|
TERKAIT Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli: Aturan Pidana Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Belum Berlaku |
![]() |
---|
Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis Lampaui Tuntutan, Keluarga Brigadir J Merasa Lega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.