Usai Divonis Bunuh Brigadir J, Pakar Sarankan Ferdy Sambo dan Putri Dijaga Ketat: Takut Akhiri Hidup

Terkait hukuman ini, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meminta adanya penjagaan ekstra oleh pihak rumah tahanan (Rutan) kepada mereka.

HO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 0- 

Adapun vonis kepada kedua terdakwa lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk  Ferdy Sambo, vonis hakim adalah hukuman mati sedangkan tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya meminta istri Ferdy Sambo itu dihukum delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, pembacaan vonis terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini masih akan berlanjut yaitu bagi Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Bharada E akan mendengarkan vonisnya keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).

Kelima terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved