Vonis Richard Eliezer
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, IPW Minta Eliezer Diterima Bertugas Kembali di Kepolisian
Dalam peraturan, dengan vonis 1 tahun 6 bulan pun seharusnya Richard masih bisa menjadi anggota Polri karena putusan dibawah 2 tahun.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Indonesia Police Watch (IPW) buka suara terkait vonis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer yaitu 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri bisa menerima kembali Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polisi.

Menurut Sugeng, diterimanya Richard juga dapat mengembalikan citra Polri di mata masyarakat.
Dalam peraturan, dengan vonis 1 tahun 6 bulan pun seharusnya Richard masih bisa menjadi anggota Polri karena putusan dibawah 2 tahun.
"Dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali bertugas dalam isntitusi Polri karena putusan dibawah 2 tahun.
Ipw mendorong Polri menerima kembali bharada Eliezer untuk bertugas,"kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Teriakan Ibu Brigadir J Ikhlas Terima Vonis Bharada E : Biarlah Almarhum Yosua Melihatnya
IPW menilai sikap hakim yang memvonis Bharada Eliezer 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa 12 tahun merupakan tindakan menegakkan keadilan.
Kemudian, vonis ini juga dinilai momen peradilan di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Peradilan matinya Brigadir Joshua moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap,"ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard 12 tahun penjara.
(Cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.