Pembunuhan Berencana
BIADABNYA Anak Okor Ginting, Sebelum Bunuh Paino, Tosa Ginting Disebut Sering Intimidasi Warga
Keluarga Okor Ginting lewat Tosa Ginting, dalang pembunuhan Paino disebut sering mengintimidasi warga
"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis Pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar.
Togar merunutkan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejk 20 Januari 2023 lalu.
"Itu sudah direncanakan para pelaku untuk membunuh korban dengan cara dikampak, namun tidak berhasil," ujar Togar.
Baca juga: Eksekutor Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Ternyata Pernah Bunuh Preman Pasar Saat Kelas 2 SMP
"Tapi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat," sambungnya.
Togar menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum keluarga, dalam waktu dekat segera menyurati Mahkamah Agung (MA), kejaksaan dan lainnya.
Karenanya, salah satu dari pada tersangka dalam perkara ini, yang juga otak pelaku bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa.
"Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku," tutup Togar.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.