Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

EKSPRESI Bharada E Dengar Vonis Cuma 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Lega dan Menyapa Hadirin

Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta

HO
Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta Sealtan, Rabu (15/2/2023). 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. 

Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Wahyu ketika membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Hakim Wahyu juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).

Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis lega dan bersyukur dengan kedua tangan yang mengusap wajahnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023). 
Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023).  (HO)

 

Lantas apa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan ke Bharada E

Berikut hal yang meringankan Bharada E sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved