Korupsi Dana PSR
OKOR GINTING, Ayah dari si Pembunuh Tosa Ginting Rupanya Sudah Dipenjarakan Kasus Korupsi
Seri Ukur Ginting atau Okor Ginting, ayah dari si pembunuh bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting sudah dipenjarakan polisi
"Kalau bisa hukuman mati. Kami enggak mau ada tersangka (Tosa Ginting) itu lagi di desa kami," ujar Rika.
Kecewa dengan PN Stabat
Rika, anak almarhum Paino pernah merasa kecewa dengan PN Stabat.
Sebab, ketika Tosa Ginting terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api, hakim PN Stabat cuma memvonis anak Okor Ginting itu tiga bulan penjata.
"Dulu tersangka (Tosa Ginting) pernah divonis tiga bulan kasus yang serupa. Vonis yang tahun lalu terhadap tersangka kami sudah kecewa," ujar Rika.
Ia berharap, jika kasus Tosa Ginting ini kembali diadili di PN Stabat, maka tersangka harus dijatuhi hukuman yang berat.
Sebab, Tosa Ginting sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya.
Baca juga: Otak Pelaku Pembunuh Paino Mantan Anggota DPRD Langkat, Tenyata Kawan Sekelas Anak Korban
Baca juga: Istri Mantan Anggota DPRD Langkat, Minta Tersangka yang Membunuh Suaminya di Hukum Berat
Terlebih, pembunuhan berencana ini dilakukan sebanyak tiga kali.
Senada disampaikan Nilawati, istri almarhum Paino.
Nilawati sempat mengucap terima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian di Polda Sumut, khususnya Polres Langkat.
Ia juga mengucapkan terima kasih pada Presiden RI, Joko Widodo.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI, saya sebagai istri bapak Paino yang meninggal ditembak, mohon pelaku dihukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya," kata Nilawati di Kota Stabat.
Baca juga: Tosa Ginting, Bandit Besar Dalang Pembunuhan Habiskan Rp 18 Juta Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Togar Lubis mengatakan, ia berharap perkara ini bisa berjalan sesuai fakta yang ada.
Dirinya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menjerat para pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis Pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar.
Togar merunutkan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejk 20 Januari 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.