Sidang Ferdy Sambo

RATUSAN Eliezer Angels Padati Sidang Vonis Bharada E, Teriak Histeris Beri Dukungan: Semangat Icad!

Ratusan pendukung Richard Eliezer alias Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ratusan pedukung ini ingin menyaksikan

HO
Ratusan pendukung Richard Eliezer alias Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ratusan pedukung ini ingin menyaksikan 

TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan pendukung Richard Eliezer alias Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ratusan pedukung ini ingin menyaksikan sidang vonis Bharada E

Sejumlah pendukung Bharada E kebanyakan perempuan. 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, ratusan Eliezer Angels itu tampak telah memadati PN Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Mereka memakai atribut pakaian yang bertuliskan dukungan kepada Eliezer.

Para pendukung yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu pun langsung histeris ketika Bharada E dibawa keluar dari ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.

Mereka pun meneriakan dukungan kepada Bharada E yang bakal menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Richard... Richard.. Semangat ya," ujar ratusan Eliezer Angels seusai Bharada E keluar dari ruang tahanan dan masuk ke ruang sidang PN Jaksel.

Baca juga: Wapres Tiba di Tapteng, Kapolda Sumut Sambut Kedatangan di Bandara Dr FL Tobing Pinangsori

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Dipadati Pendukung, Kompak Kenakan Kaos Bertuliskan Tagar SaveBharadaE

Melihat teriakan itu, Richard Eliezer hanya sesekali memberikan salam kepada para pendukungnya sembar menebar senyum.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Wapres Tiba di Tapteng, Kapolda Sumut Sambut Kedatangan di Bandara Dr FL Tobing Pinangsori

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Dipadati Pendukung, Kompak Kenakan Kaos Bertuliskan Tagar SaveBharadaE

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved