Vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.

Adapun vonis ini LEBIH daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo Lakukan 2 Kali Tembakan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakan ke tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menurut hakim Alimin, berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J. Sementara itu, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.

“Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan demikian, setidaknya ada dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari senjata Richard Eliezer.

Adapun berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sendiri, lanjut hakim Alimin, hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang melakukan penembakan saat Brigadir J dieksekusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved