Vonis Richard Eliezer

Bisakah Bharada E Kembali Bertugas Jadi Polisi? Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

HO / Tribun Medan
Bharada E dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit 

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Mahfud MD mengaku sangat gembira atas vonis yang diterima mantan ajudan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu.

Bahkan kegembiraan Menkopolhukam itu ditunjukkan dengan tepuk tangan saat hakim membacakan vonis Bharada E itu.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan.

"Seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," kata dia.

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai hakim sidang Eliezer sama sekali tidak terpengaruh berbagai tekanan.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata dia.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," pungkas dia.

Jawaban Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi. Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved