Dugaan Korupsi Pajak
NGARIJAN SALIM, DPO Dugaan Korupsi Pajak Masih Berkeliaran, Wajahnya Masih Disembunyikan Jaksa
Kejari Deliserdang mengatakan bahwa Ngarijan Salim, bos perusahaan garmen yang turut terlibat kasus penggelapan pajak ini sudah DPO
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Kejari Deliserdang mengatakan bahwa saat ini Ngarijan Salim, bos PT Al Ichwan Garment Factory masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, Kejari Deliserdang masih menyembunyikan wajah tersangka dugaan penggelapan pajak ini.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Ngajirin Salim masuk DPO setelah empat kali mangkir dipanggil penyidik.
"NS sudah kami tetapkan jadi DPO. Sudah empat kali dipanggil secara resmi tapi enggak ada kabar. Enggak ada itikad baiknya," kata Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak
Dalam perkara ini, Ngarijan Salim terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang mantan pejabat di Bapenda.
Keduanya adalah Edy Zakwan mantan Kabid PBB dan Viktor Maruli mantan Kabid BPHTB yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sempat mangkir pada panggilan pertama, tapi pada panggilan kedua mereka datang.
"Dalam waktu dekat ini kami kirim DPO ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Wewenangnya nanti di sana karena ada yang namanya tim Tangkap Buron (Tabur). Dia pun sudah kita mohonkan untuk dicekal," kata Boy Amali.
Baca juga: Dua Bandit Tersangka Penggelapan Pajak, Limardi Suwito dan Suryanto Segera Diadili di PN Tipikor
Untuk pencekalan ini, kata Boy, prosesnya diajukan dari Kejari ke Kejati dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, Kejagung yang mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Ham.
Mengenai kasus terhadap dua tersangka lainnya yang merupakan mantan pejabat disebut masih dalam tahap pemberkasan.
"Masih pemberkasan belum lengkap (P-21). Kalau sudah lengkap nanti baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kita infokan juga kalau ada perkembangan, "kata Boy.
Kasus dugaan korupsi di objel pajak PT Al Ichwan Garment Factory terjadi pada tahun 2020.
Baca juga: Tampang 2 Tersangka Penggelapan Pajak Rp 244 Miliar, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II
Sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Padahal kerugian negara sesuai penghitungan yang dilakukan ahli sebesar Rp 1,9 miliar.
Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dra/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.