Kapolri Sigit Akhirnya Bicara Bharada E ke Brimob, Aturan Aktif Kembali ke Kepolisian 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mrespons permintaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melalui Kuasa hukum Ronny Talapessy, agar bisa k

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan Layar KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Adapun salah satu kondisi yang meringankan putusan dari Bharada E ini karena terkabulnya status justice collaborator oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Bharada E disebut telah bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang sesungguhnya atas kematian Brigadir J.

Aturan Kembali ke Kepolisian 

Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Bharada E membuka peluangnya kembali bertugas di kepolisian.

Seperti apa aturannya?

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved