Kapolri Sigit Akhirnya Bicara Bharada E ke Brimob, Aturan Aktif Kembali ke Kepolisian 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mrespons permintaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melalui Kuasa hukum Ronny Talapessy, agar bisa k

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan Layar KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

"Kalau mengacu kepada Perkap Nomor 7 Tahun 2022, di sana disebutkan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan apabila personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun, atau vonis 3 tahun yang sifatnya sudah berketetapan hukum tetap atau inkrah," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2023).

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.

Dalam aturan tersebut semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun harus diberhentikan tidak hormat.

Sementara Eliezer selain divonis ringan 1 tahun 6 bulan, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sehingga kemungkinan untuk kembali menjadi anggota polisi masih terbuka.

"Kalau melihat Richard Eliezer ini kan sudah bertindak sebagai justice collaborator, telah mengungkap secara terang kasus Duren Tiga, semua masyarakat merasa puas, ditambah jaksa tidak mengajukan banding berarti sesuai norma hukum sifatnya sudah inkrah," ungkap Ito.

Namun kata Ito, lantaran perbutannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan.

Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Kapolri Merespons

 - Manisnya buah kejujuran masih dirasakan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah "mukjizat" di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan mulai Agustus 2020, maka hukuman yang harus dijalani Richard sekitar 1 tahun lagi.

Respons atas vonis Richard juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved