Kapolri Sigit Akhirnya Bicara Bharada E ke Brimob, Aturan Aktif Kembali ke Kepolisian
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mrespons permintaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melalui Kuasa hukum Ronny Talapessy, agar bisa k
Bharada E Bisa Aktif Kembali ke Kepolsian
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mrespons permintaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melalui Kuasa hukum Ronny Talapessy, agar bisa kembali ke kepolisian.
menyatakan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sidang etik ini sendiri akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami meminta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah (siap) bisa dilaksanakan," kata Kapolri Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, terkait dengan nasib, Bharada E dinilainya masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.
Dia menyebut, harapan dari masyarakat dan orang tua dari Bharada E akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan etik.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Sigit.
Kendati demikian, Kapolri Sigit belum dapat memastikan, jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau putusan dalam sidang etik dilandaskan pada pertimbangan yang menciptakan rasa keadilan bagi setiap pihak.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tukas dia.
Minta Kembali ke Polri
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Adapun salah satu kondisi yang meringankan putusan dari Bharada E ini karena terkabulnya status justice collaborator oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Bharada E disebut telah bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang sesungguhnya atas kematian Brigadir J.
Aturan Kembali ke Kepolisian
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Bharada E membuka peluangnya kembali bertugas di kepolisian.
Seperti apa aturannya?
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau mengacu kepada Perkap Nomor 7 Tahun 2022, di sana disebutkan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan apabila personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun, atau vonis 3 tahun yang sifatnya sudah berketetapan hukum tetap atau inkrah," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2023).
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.
Dalam aturan tersebut semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun harus diberhentikan tidak hormat.
Sementara Eliezer selain divonis ringan 1 tahun 6 bulan, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sehingga kemungkinan untuk kembali menjadi anggota polisi masih terbuka.
"Kalau melihat Richard Eliezer ini kan sudah bertindak sebagai justice collaborator, telah mengungkap secara terang kasus Duren Tiga, semua masyarakat merasa puas, ditambah jaksa tidak mengajukan banding berarti sesuai norma hukum sifatnya sudah inkrah," ungkap Ito.
Namun kata Ito, lantaran perbutannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan.
Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.
Kapolri Merespons
- Manisnya buah kejujuran masih dirasakan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah "mukjizat" di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan mulai Agustus 2020, maka hukuman yang harus dijalani Richard sekitar 1 tahun lagi.
Respons atas vonis Richard juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memberi sinyal Richard Eliezer bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit di Jakarta Selatan, Kamis.
Tak sampai sdi situ, Kapolri pun memerintahkan agar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) segera digelar untuk Richard.
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata Kapolri.
Buah Kejujuran
Sosok Richard Eliezer adalah anggota Polri dengan pangkat bhayangkara dua (Bharada). Ini adalah pangkat terendah di kepolisian.
Dia diterima sebagai ajudan Ferdy Sambo pada September 2021, di mana masa kerjanya sebagai polisi baru dua tahun.
Awalnya, Eliezer merasa bangga bisa menjadi ajudan seorang jenderal yang punya kedudukan bergengsi di Polri sebagai Kadiv Propam.
Rasa bangga itu berubah setelah Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Dia dihujat oleh publik. Proses hukum pun menanti di depan mata.
Eliezer akhirnya memilih untuk jujur. Dia memberi keterangan yang akhirnya membuka kotak pandora kematian Yosua.
Padahal, Richard menyadari kejujuran itu akan menyeret dia untuk berhadapan langsung dengan sang jenderal yang saat itu masih menyandang pangkat bintang dua di bahunya.
Richard juga tahu dan sadar bahwa dia akan berjalan sendirian dalam kasus ini.
Bharada E teguh di jalan kejujuran yang dia pilih.
Dia menguak peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Yosua.
Mulai skenario adu tembak di rumah dinas Jalan Duren Tiga, adanya perintah menembak Yosua saat di rumah Sangguling, hingga Ferdy Sambo ikut melepaskan tembakan.
Termasuk pelecahan seksual yang dilakukan Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Polri di Duren Tiga.
Perlawanan tak surut meski Ferdy Sambo masih didukung Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Awalnya, Ferdy Sambo enggan meladeni perlawanan Eliezer. Sambo hanya membantah dengan dalih perintahnya adalah "hajar", bukan "tembak". Ia juga membantah ikut menembak Yosua.
Belakangan, Sambo akhirnya menyerang Eliezer. Di persidangan, Sambo meminta Eliezer juga dipecat dari Polri dengan alasan sebagai sosok yang menembak Yosua.
Alasannya, dalam rentetan kasus ini sejumlah anggota Polri, termasuk Sambo, dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dia (Eliezer) juga harus dipecat karena dia yang menembak kan,” ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal memang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
(tribunmedan.com/ tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Kapolri Sigit Akhirnya Bicara Bharada E ke Brimob, Aturan Aktif Kembali ke Kepolisian
Masa Pensiun Kapolri: Menanti Regenerasi Kepemimpinan Polri di Tengah Proses Reformasi Institusi |
![]() |
---|
Daftar 25 Nama-nama Perwira Pangkat Komjen, Siapa Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit |
![]() |
---|
4 Jenderal Bintang Tiga Potensi Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ada Rekan Seangkatan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Akhirnya Buka Suara, Komjen Suyudi Soal Isu Calon Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap 50 Alumni Akpol 1995 Berpangkat Jenderal Bintang 1 dan 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.