Kejujurannya Bikin Ferdy Sambi Divonis Mati, Bharada E Kini Dijaga Ketat LPSK, Takut Mati Diracun

Ferdy Sambo bisa berada di titik ini usai Bharada E atau Richard Eliezer berani menyatakan seluruh kejujurannya terkait kasus pembunuhan ini.

Tayang:
HO
Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta 

"Bisa jadi dari pihak luar kita mendapatkan informasi atau teman-teman LPSK sendiri mendapat informasi berkaitan potensi ancaman yang akan didapat oleh Richard, kita antisipasi itu," paparnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved