Richard Eliezer dan Mbak LPSK Cantik, Berpotensi Kerja Bareng Setelah Bebas

Seorang wanita berparas cantik, petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK

|
Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
LPSK Cantik dan Richard Eliezer 

"Terimaksih untuk semua dukungan masyarakat Indonesia sampai dengan saat ini ," tulisnya.

Sayang, akun tersebut justru diprivate.

diduga akun mbak lpsk cantik (TikTok)
Hanya saja, dilihat dari foto profilnya sangat mirip dengan mba LPSK cantik yang selama sidang melindungi Richard Eliezer.

Akun Instagram milik tim kuasa hukum Richard Eliezer juga sempat memposting foto bersama wanita ini.

Dalam keterangannya, pengacara mengucapkan terimakasih karena telah mendampingi Eliezer.

"Terima kasih Mbak LPSK yang selalu sigap mendampingi Icad," tulisnya di postingan.

LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Selebgram Cantik Terciduk Konten Vulgar, Sosok Millen Ditangkap Polisi Gara-gara Live Syur


Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, Kepolisian, Kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, Advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.

Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum.

Termasuk Richard Eliezer yang memutuskan bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagai justice collabolator.

Dengan vonis 1 tahun 6 bulan dari hakim, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memprediksi Eliezer akan bebas pada Junia 2023.

Kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, salah satu hak narapidana.


"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin

Menurut dia, kemungkinan Richard bebas tersebut menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.

Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved