Berita Sumut
Disperindag Sumut Batasi Pembelian MinyaKita dan Minyak Goreng Curah, Sesuaikan SE Kemendag
Disperindag Sumut melakukan pembatasan pembelian MinyaKita dan minyak goreng curah rakyat (MCGR), untuk memastikan kestabilan harga serta ketersediaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut) melakukan pembatasan pembelian MinyaKita dan minyak goreng curah rakyat (MCGR), untuk memastikan kestabilan harga serta ketersediaan minyak goreng,
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendag Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Soal Penimbunan MinyaKita, Beda Keterangan Polisi dengan Satgas Pangan Pemprov Sumut
Dalam SE tersebut diatur bahwa penjualan MinyaKita dari pengecer ke konsumen dibatasi paling banyak 2 liter per hari.
Dan pembelian minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari.
"Terkait hal tersebut kita sudah sampaikan kepada Dinas terkait di Kabupaten dan kota untuk juga menempel flayer-flayer di pasar tradisional untuk bisa bisa laksanakan Surat Edaran dari Kemendag," ujar Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok Harga Dan Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Iskandar Zulkarnaen kepada Tribun Medan, Senin (20/2/2023).
Dikatakannya, penyampaian tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu dan seharusnya sudah terealisasi.
"Harusnya sudah terealisasikan, karena dari minggu lalu sudah kita sampaikan," ucapnya.
Dia juga memastikan ketersediaan minyak goreng di Sumatera Utara cukup dan aman hingga memasuki bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
"Untuk stok minyak goreng di Sumut aman, karena sampai saat ini produsen berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan sampai pasca lebaran," Imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tribun Medan di Pasar Petisah Medan, sejumlah pedagang sembako belum mengetahui imbauan untuk membatasi penjualan minyak goreng.
"Belum ada himbauan apa-apa tentang penjualan minyak goreng," ujar satu di antara pedagang sembako di Pasar Petisah Medan.
Bahkan dia mengatakan tidak mendapatkan jatah untuk menjual minyak goreng subsidi Pemerintah yaitu MinyaKita.
Baca juga: MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Medan, Masyarakat Kini Beralih ke Minyak Goreng Curah
"Sudah lama tidak ada barangnya itu, saya baru sekali menjualnya selebihnya tidak pernah lagi, tidak kebagian jatah kami di Pasar Petisah," sebutnya.
Saat ini, disampaikannya masyarakat lebih banyak membeli minyak goreng curah yang harganya lebih murah dibandingkan dengan minyak lainnya
"Minyak goreng curah kan hampir sama kualitasnya, harganya cuma Rp 15 ribu per kilogram," pungkasnya
(cr10/tribun-medan.com)
Disperindag Sumut
Minyakita
Minyak Goreng Curah
SE Kemendag
Tribun Medan
Sumatera Utara
Pasar Petisah
minyak goreng
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Disperindag-Sumut-SE-KEmendag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.