Materi Belajar

APBN & APBD : Pengertian, Fungsi dan Tujuannya, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11

Pengertian, fungsi, tujuan APBN dan APBD akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian, fungsi, tujuan APBN dan APBD 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pengertian, fungsi, tujuan APBN dan APBD akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 11 berikut ini.

Pengertian APBN dan APBD

Apa anggaran negara? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dimana APBD merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ada dua pengertian yang dapat dijadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN.

Pertama, Pasal 23 UUD 1945 menjelaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara, suatu bentuk pengelolaan keuangan negara, ditetapkan dengan undang-undang setiap tahun dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN) adalah rencana keuangan negara tahunan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi, dari pengertian dasar di atas, dapat disimpulkan bahwa APBN adalah daftar yang memuat rincian berbagai sumber penerimaan negara dan jenis pengeluaran negara selama satu tahun.

Dimana APBN disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah di tingkat I (provinsi) dan II (kota/kabupaten) juga membuat daftar anggaran yang disebut APBD. Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah setelah dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Fungsi dan Tujuan APBN dan APBD

APBN dan APBD siap untuk mencapai tujuan pembangunan mereka dalam waktu satu tahun. Bayangkan kasus APBN dan APBD yang dikorupsi? Apa yang akan terjadi? Iya, fitur APBN dan APBD tidak berjalan maksimal.

Berikut ini fungsi-fungsi APBN dan APBD

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi ini menjadi dasar bagi negara/daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja tahun yang direncanakan.

2. Fungsi Perencanaan

APBN/APBD dibuat sebagai pedoman perencanaan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan.

3. Fungsi Pengawasan

Lantas, apakah APBN/APBD juga menjadi pedoman untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan regulasi.

4. Fungsi Alokasi

Fungsi ini dapat dikatakan sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN/APBD timbul dari pajak dan karenanya dialokasikan untuk membangun fasilitas umum yang nantinya dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Apakah Anda punya contoh? Ya, cara termudah adalah dengan membangun Mass Rapid Transit (MRT).

5. Fungsi Distribusi

Artinya, dana yang akan digunakan tidak bisa terkonsentrasi pada satu sektor atau wilayah. Dalam praktiknya, entah ketimpangan masih ada hingga saat ini, atau prinsip-prinsip keadilan belum diterapkan secara optimal. Namun secara bertahap kedepannya teman-teman kita di Papua bisa merasakan transportasi umum seperti commuter line atau MRT.

6. Fungsi Stabilisasi

Adanya APBN/APBD dapat menstabilkan keadaan ekonomi. Misalnya, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah menaikkan pajak. Sehingga, dengan cara ini, jumlah uang yang beredar berkurang dan harga bisa kembali normal.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved