Polres Tebing Tinggi

Masalah Pencurian Ban Gerobak di Gedung Juang Tebing Tinggi Berujung Damai

Personel SPKT Polres Tebing Tinggi Kepala SPK C Aiptu Jumadi, Aipda Gazali dan Bripka Donal Purba melakukan mediasi masalah pencurian ban roda geroba

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Personel SPKT Polres Tebing Tinggi Kepala SPK C Aiptu Jumadi, Aipda Gazali dan Bripka Donal Purba melakukan mediasi masalah pencurian ban roda gerobak jualan yang diparkirkan di Gedung Juang Jalan Sutomo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi, Senin (20/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Masalah pencurian ban roda gerobak jualan yang diparkirkan di Gedung Juang Jalan Sutomo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi akhirnya berujung damai secara kekeluargaan pada Senin (20/2/2023).

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan personel SPKT Polres Tebing Tinggi Kepala SPK C Aiptu Jumadi, Aipda Gazali dan Bripka Donal Purba melakukan mediasi.

Permasalahan berawal pada hari Jum,at (17/2) sekitar pukul 06.00 wib, telah terjadi pencurian yaitu berupa ban gerobak jualan yang dilakukan oleh pihak pertama Dian Prayitno (58) warga Jalan Sutomo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang Gedung Juang terhadap pihak kedua Lilik S (60) pedagang di Jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi.

"Adapun pencurian tersebut dilakukan oleh pihak pertama pada hari Jum’at sekira pukul 06.00 Wib dimana pihak kedua menyimpan gerobak dagangannya di samping Gedung Juang Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasi Humas.

Kemudian menjelang sore, tutur Kasi Humas, pihak kedua akan berjualan dan mengecek gerobak dagangannya, namun Ia terkejut melihat ban roda gerobak sudah hilang.

"Selanjutnya pihak kedua melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi, lalu personel piket SPK C melakukan cek TKP dan memintai keterangan saksi yang menerangkan bahwa ada melihat pihak pertama membawa ban roda gerobak," sambungnya.

Petugas kemudian menginterogasi pihak pertama yang akhirnya mengakui telah mengambil ban roda gerobak tersebut, usai itu petugas langsung menuju ke tempat dimana ban roda gerobak jualan tersebut dijual.

"Akan tetapi ban roda gerobak tersebut masih ada disimpan oleh pembelinya, kemudian ban tersebut diamankan dan diserahkan kepada pihak kedua, selanjutnya dilakukan konseling hingga pihak kedua tidak keberatan dan bersedia berdamai, pihak pertama membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut,"ujar Kasi Humas. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved