Breaking News

Berita Sumut

Residivis Jambret Dihadiahi Polisi Timah Panas, Teranyar Rampas Tas Seorang Ibu Hingga Tersungkur

Muhammad Ali Nafiah alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara harus merasakan timah panas petugas kepolisian.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Kaki Ali Ungkik ditembus timah panas polisi, karena nekat jambret ibu-ibu di Pasar Impres, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara hingga terjatuh. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Muhammad Ali Nafiah alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara harus merasakan timah panas petugas kepolisian.

Pasalnya Ali Ungkik melawan saat akan ditangkap personel Polsek Labuhanruku.

Baca juga: Jambret Rampas Handphone Saat Korban Main TikTok, Modusnya Pura-pura Beli Rokok, Pelaku Dua Orang

Ali Ungkik merupakan pelaku jambret tas seorang emak-emak di Pasar Inpres, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan diketahui merupakan seorang residivis.

Polisi menangkap Ali Ungkik, setelah melihat rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatannya.

Kapolsek Labuhanruku, AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar. Kami mengamankan tersangka semalam, Senin (20/2/2023). Di mana, kami mendapati dan mengenali dirinya dari rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP," ujar Fery, Selasa (21/2/2023). 

Sambung Fery, pelaku melakukan aksinya pada Senin (13/2/2023) lalu dengan merampas tas milik korban. 

"Setelah kami kenali, kami amankan tersangka dari tempat persembunyiannya. Namun, karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka membahayakan tim saya," jelasnya. 

Jelas Ferry, banyak warga yang resah dengan aksi pelaku yang diduga sudah berulang kali melancarkan aksinya.

Baca juga: Viral Aksi Jambret Rampas Kalung Wanita Hingga Korban Tersungkur Terekam CCTV

"Resah. Bahkan kemarin, ibu-ibu yang dijambret ini sampai terjatuh. Kami lihat CCTV, lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Jangan main-main di wilayah hukum saya," kata Fery. 

Katanya, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah tas dan telepon genggam milik korban. 

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Fery. 

(cr2/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved