Berita Sumut
Residivis Jambret Dihadiahi Polisi Timah Panas, Teranyar Rampas Tas Seorang Ibu Hingga Tersungkur
Muhammad Ali Nafiah alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara harus merasakan timah panas petugas kepolisian.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Muhammad Ali Nafiah alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara harus merasakan timah panas petugas kepolisian.
Pasalnya Ali Ungkik melawan saat akan ditangkap personel Polsek Labuhanruku.
Baca juga: Jambret Rampas Handphone Saat Korban Main TikTok, Modusnya Pura-pura Beli Rokok, Pelaku Dua Orang
Ali Ungkik merupakan pelaku jambret tas seorang emak-emak di Pasar Inpres, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan diketahui merupakan seorang residivis.
Polisi menangkap Ali Ungkik, setelah melihat rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatannya.
Kapolsek Labuhanruku, AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar. Kami mengamankan tersangka semalam, Senin (20/2/2023). Di mana, kami mendapati dan mengenali dirinya dari rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP," ujar Fery, Selasa (21/2/2023).
Sambung Fery, pelaku melakukan aksinya pada Senin (13/2/2023) lalu dengan merampas tas milik korban.
"Setelah kami kenali, kami amankan tersangka dari tempat persembunyiannya. Namun, karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka membahayakan tim saya," jelasnya.
Jelas Ferry, banyak warga yang resah dengan aksi pelaku yang diduga sudah berulang kali melancarkan aksinya.
Baca juga: Viral Aksi Jambret Rampas Kalung Wanita Hingga Korban Tersungkur Terekam CCTV
"Resah. Bahkan kemarin, ibu-ibu yang dijambret ini sampai terjatuh. Kami lihat CCTV, lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Jangan main-main di wilayah hukum saya," kata Fery.
Katanya, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah tas dan telepon genggam milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Fery.
(cr2/tribun-medan.com)
Polsek Labuhanruku
AKP Fery Kusnadi
residivis jambret dihadihi timah panas
Kabupaten Batubara
Ali Ungkik
Tribun Medan
residivis
Pasar Inpres
Awal Mula Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Sidikalang, Pengendara Vixion Tewas di Tempat |
![]() |
---|
BERITA BOBBY NASUTION - KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.