Berita Medan

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deliserdang di Lokasi Berbeda

Dari ketiga pelaku, satu diantaranya diciduk saat sedang berada di Komplek Merci, Delitua, pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deliserdang di Lokasi Berbeda

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap para pelaku pemain narkoba jenis sabu yang melibatkan tiga orang pria.

Ketiganya masing-masing berinisial DW (37), JB alias Pedel (42) dan S (44).

Dari ketiga pelaku, satu diantaranya diciduk saat sedang berada di Komplek Merci, Delitua, pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Selasa (21/2/2023) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat.

Di mana disebutkan, ada seseorang yang memiliki narkoba jenis sabu berada di Komplek Merci.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Deliserdang langsung bergerak cepat.

Setelah menyusun rencana dan pengamatan, langsung dilakukan penangkapan terhadap DW di Jembatan Komplek Perumahan Merci yang sedang duduk di atas sepeda motor.

"Dari tersangka DW ditemukan 1 paket sabu seberat bruto 19,79 gram yang diletakannya di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dari jok sepeda motor pelaku, petugas kembali menemukan sebuah bungkus makanan berwarna kuning berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat bruto 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.

Saat diinterogasi, DW mengaku jika narkotika tersebut baru ia terima dari seorang pria berinisial JB.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap JB beserta barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 2,86 gram bersama seorang temannya berinisial S beserta barang bukti sabu 5 paket dengan jumlah berat bruto 4,75 gram di rumah pelaku S di komplek perumahan jalan Kayu Embun, Delitua.

Saat ini, tambah Zulkarnain, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved