Berita Medan

Gegara Speed Bump Ilegal, Lurah Perintis Didorong Masuk Parit Mandi Lumpur

Pembongkaran dilakukan lantaran dianggap mengganggu pengguna jalan dan dipasang tanpa izin resmi pihak aparatur pemerintah setempat. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
instagram
Viral video yang memperlihatkan seorang Lurah Perintis Kecamatan Medan Timur, M Fadli berpakaian dinas khaki tercebur ke parit, bermandi lumpur hitam usai bersitegang dengan warga menghebohkan masyarakat Kota Medan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (13/10/2025).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Viral video yang memperlihatkan seorang Lurah Perintis Kecamatan Medan Timur, M Fadli berpakaian dinas khaki tercebur ke parit, bermandi lumpur hitam usai bersitegang dengan warga menghebohkan masyarakat Kota Medan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (13/10/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, keributan bermula saat pihak kelurahan melakukan pembongkaran speed bump atau dikenal warga lokal 'polisi tidur' dari ban bekas yang dipasang warga di tengah jalan. 

"Polisi tidur" adalah istilah yang umum digunakan di Indonesia untuk menyebut alat pembatas kecepatan di jalan. Dalam bahasa Inggris, alat ini dikenal sebagai speed bump atau speed hump.

Beredar di media sosial Instagram aksi seorang pria paruh baya mendorong seorang lurah hingga terjebur di dalam parit, di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Senin (13/10/2025).
Beredar di media sosial Instagram aksi seorang pria paruh baya mendorong seorang lurah hingga terjebur di dalam parit, di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Senin (13/10/2025). (instagram)

Pembongkaran dilakukan lantaran dianggap mengganggu pengguna jalan dan dipasang tanpa izin resmi pihak aparatur pemerintah setempat. 

"Kami mendapat laporan dari warga berkait adanya pemasangan polisi tidur yang tanpa izin, baru adanya sampah atau gundukan tanah di situ yang berserak sama papan," jelas Fadli.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan karena area tersebut merupakan fasilitas umum dan keberadaan" polisi tidur" yang dibuat dari ban dan batu dinilai membahayakan pengguna jalan.

Namun, ada warga bersikeras mempertahankan bangunan speed bump liar itu. 

Namun, tindakan petugas tersebut mendapat perlawanan dari seorang pria bernama Adi, warga setempat yang diduga memasang polisi tidur tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Dukung Gubernur Bangun Jalan Sipiongot-Hutaimbaru

Baca juga: Jadwal Siaran Timnas U22 Indonesia vs India Malam Ini, Persiapan SEA Games 2025

"Saya sudah arahkan untuk diselesaikan di kantor kelurahan, tapi yang bersangkutan enggak mau. Akhirnya terjadilah pendorongan saya, sehingga saya masuk ke dalam drainase parit," ungkapnya.

Adi tampak tidak terima ketika ban bekas yang dipasangnya hendak dibongkar oleh petugas kelurahan.

Hingga cekcok mulut pun tak terhindarkan. 

Suasana memuncak, dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat Adi dan Lurah Perintis, M. Fadli, terlibat tarik-menarik ban bekas di tengah jalan hingga situasi memanas.

Tak lama kemudian, M. Fadli terlihat kehilangan keseimbangan dan jatuh ke dalam parit setelah didorong oleh warga tersebut.

Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai keduanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved