News Video
POLRES Langkat Amankan 233 Kg Ganja Kering Milik Warga Aceh Tenggara, Ini Kronologinya
Polres Langkat kembali mengungkap peredaran ganja kering seberat 233 kilogram. Peristiwa ini terjadi pada, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 07.00 WIB
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Setelah berhasil mengungkap kurir narkotika jenis sabu seberat satu kilogram asal Provinsi Aceh, Polres Langkat kembali mengungkap peredaran ganja kering seberat 233 kilogram.
Peristiwa ini terjadi pada, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Adapun identitas pelaku bernama Rahmat Kelana (28) warfa Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, jika personel mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya pelaku yang dicurigai akan melintas di Jalinsum Besitang-Medan, dan membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam nomor polisi BG 124 DI," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (23/2/2023).
Lanjut Faisal, personel pun melihat kendaraan mobil yang dimaksud. Kemudian personel melakukan pengejaran terhadap mobil sedan itu.
"Sekitar pukul 07.00 WIB, mobil sedan masuk ke dalam sebuah Gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecmatan Wampu, Kabupaten Langkat. Kemudian personel melihat ada seorang pria yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri," ujar Faisal.
Melihat kejadian tersebut, Faisal menambahkan personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, kembali mengejar mobil sedan itu.
"Tidak lama berselang, personel menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi yang diduga sudah melarikan diri. Dan pada saat personel melakukan penggeledahan mobil sedan, di temukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 233 kilogram," ujar Faisal.
"Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang ditemukan, satu buah dompet berisi SIM C atasnama Sapiiy, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru," sambungnya.
Ratusan kilo ganja kering, dan barang bukti lainnya pun dibawa ke Polres Langkat guna pengembangan selanjutnya.
Namun, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Alhasil personel berhasil mengamankan pelaku pemilik daun ganja kering bernama Rahmat Kelana.
Saat dilakukan interogasi, pelaku Rahmat mengakui perbuatannya. Dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat, yaitu bernama Sam alias Temon, Andi alias pesek dan Riki (DPO).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Faisal.
(cr23/www.tribun-medan.com).
Polres Langkat
mengungkap kurir narkotika
narkotika jenis sabu
Sabu seberat 1 Kg Asal Aceh
Ganja kering seberat 233 Kg
Kabupaten Langkat
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.