Siadng Obstruction Of Justice

RESMI, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Yosua, Sang Ayah Langsung Sujud Syukur

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023). 

HO
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut..

"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (kompas tv)

Peran Arif Rachman

Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa telah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Arif Rachman Arifin.

Kemudian mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan Majelis Hakim sebut Arif Rachman tidak mengetahui dan terlibat secara langsung pergantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Adapun pernyataan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023) pada pembacaan amar putusan atau vonis dari terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Menimbang di persidangan telah mendapatkan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan terdakwa pada intinya adalah," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim melanjutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui dan terlibat secara langsung saat penggantian DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga.

"Pergantian pada hari Rabu 19 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB oleh saksi Irfan Widyanto dan Afung. Lalu DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang telah diambil saksi Irfan Widyanto dan saksi Afung berisi rekaman CCTV yang pada intinya Brigadir J masih hidup saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar 17.12 WIB," lanjut Majelis Hakim.

Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Syukur

Ayah Arif Rachman Arifin, Mohammad Arifin
Ayah Arif Rachman Arifin, Mohammad Arifin

Tangis Ayah Arif Rachman Arifin, Mohammad Arifin Rahim pecah usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim yaitu 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Rahim juga tampak bersujud sesaat setelah hakim ketua, Ahmad Suhel membacakan vonis kepada Arif Rachman Arifin.

Setelah itu, tampak pula ia menangis di samping sang istri.

Lalu, seusai persidangan, tangis Rahim masih tampak sembari menjawab pertanyaan dari wartawan.

Saat ditanya wartawan, Rahim mengaku bersyukur dan berterima kasih atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, putusan ini adalah bentuk perintah dari Tuhan kepada hakim.

"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Tak hanya itu, Rahim juga berterimakasih kepada masyarakat dan media karena telah mengawal proses persidangan kasus ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa persidangan kasus ini telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tampang Pelaku yang Cabuli dan Habisi Nyawa Bocah 4 Tahun

Baca juga: GIBRAN RAKABUMING Dihujat Pencitraan Gegara Bangun Tempat Ibadah, Reaksi Kakak Kaesang Disorot!

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved