Siadng Obstruction Of Justice

Para Polisi yang Terseret Kasus Yosua Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Ferdy Sambo: Bikin Panguyuban

Reza Indragiri Amriel menyarankan agar para terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua mengajukan ganti rugi ke Ferdy Sambo. 

HO
Para terdakwa obstruction of justice. Reza Indragiri Amriel menyarankan agar para terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua mengajukan ganti rugi ke Ferdy Sambo.  

TRIBUN-MEDAN.com - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyarankan agar para terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua mengajukan ganti rugi ke Ferdy Sambo

Mereka yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo disarankan agar menuntut ganti rugi ke mantan Kadiv Propam Polri itu.  

Sebab para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo buat menutupi pembunuhan Yosua.

"Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo," kata peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Menurut Reza, gugatan ganti rugi patut dan layak diajukan oleh para mantan polisi itu karena Ferdy Sambo dalam persidangan sebelumnya sudah berjanji bakal bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebab Sambo terbukti menyalahgunakan kewenangannya buat menghilangkan jejak atau menutupi pembunuhan Yosua dan memperdaya sejumlah polisi dari tingkat perwira hingga tamtama.

"Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo. Kalau Sambo konsekuen dengan omongannya, dia tentu akan sudi membayar ganti rugi kepada para juniornya yang sudah menjadi tumbal itu," ujar Reza.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan.
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan. (HO)

Reza mengatakan, para mantan perwira itu bisa saja mengajukan ganti rugi materil senilai dengan penghasilan mereka yang terputus karena dipecat dari Polri.

Selain itu, para mantan perwira itu juga bisa mengajukan tuntutan rehabilitasi secara kejiwaan dan sosial. Sebab menurut Reza, dampak dari keterlibatan mereka dalam kasus itu juga mencakup stigma terhadap keluarga dan pandangan masyarakat.

Menurut Reza, jika para mantan perwira yang dipecat dari Polri akibat terlibat perintangan penyidikan itu menuntut ganti rugi maka Sambo harus menepati janjinya untuk bertanggung jawab.

"Komponen ganti ruginya mencakup, antara lain, putusnya penghasilan dari Polri dan dampak psikis akibat kasus itu," ucap Reza.

Reza mengajak masyarakat ikut bersimpati terhadap para mantan perwira Polri yang bakal menjalani vonis dalam kasus perintangan penyidikan itu karena mereka juga sama-sama menjadi korban rekayasa Ferdy Sambo.

"Padahal mereka juga berhadapan dengan risiko sanksi pidana, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Tribrata, atau terhambat karirnya di Polri," ucap Reza.

Hari ini sebanyak 3 mantan perwira Polri yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin. Sedangkan 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto juga menanti jadwal persidangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved