Siadng Obstruction Of Justice

Para Polisi yang Terseret Kasus Yosua Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Ferdy Sambo: Bikin Panguyuban

Reza Indragiri Amriel menyarankan agar para terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua mengajukan ganti rugi ke Ferdy Sambo. 

HO
Para terdakwa obstruction of justice. Reza Indragiri Amriel menyarankan agar para terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan Yosua mengajukan ganti rugi ke Ferdy Sambo.  

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara berbeda.

JPU meminta hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra dan Agus sebelumnya masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Arif dituntut penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu Sambo sebelumnya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan.

Baca juga: Sadisnya AP, Remaja Tersangka Pembunuh Bocah 4 Tahun, Korban Dihabisi Lalu Dicabuli

Baca juga: Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 8 Rumah di Helvetia, Kerugian Ditaksir hingga Miliaran

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved