Siadng Obstruction Of Justice
RESMI, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Yosua, Sang Ayah Langsung Sujud Syukur
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut..
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim.
Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Peran Arif Rachman
Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.
Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.