Siadng Obstruction Of Justice

RESMI, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Yosua, Sang Ayah Langsung Sujud Syukur

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023). 

HO
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut..

"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (kompas tv)

Peran Arif Rachman

Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved