Siadng Obstruction Of Justice
RESMI, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Yosua, Sang Ayah Langsung Sujud Syukur
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023).
Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa telah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Arif Rachman Arifin.
Kemudian mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan Majelis Hakim sebut Arif Rachman tidak mengetahui dan terlibat secara langsung pergantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Adapun pernyataan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023) pada pembacaan amar putusan atau vonis dari terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Menimbang di persidangan telah mendapatkan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan terdakwa pada intinya adalah," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis Hakim melanjutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui dan terlibat secara langsung saat penggantian DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga.
"Pergantian pada hari Rabu 19 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB oleh saksi Irfan Widyanto dan Afung. Lalu DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang telah diambil saksi Irfan Widyanto dan saksi Afung berisi rekaman CCTV yang pada intinya Brigadir J masih hidup saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar 17.12 WIB," lanjut Majelis Hakim.
Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Syukur

Tangis Ayah Arif Rachman Arifin, Mohammad Arifin Rahim pecah usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim yaitu 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Rahim juga tampak bersujud sesaat setelah hakim ketua, Ahmad Suhel membacakan vonis kepada Arif Rachman Arifin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.