Siadng Obstruction Of Justice

RESMI, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Yosua, Sang Ayah Langsung Sujud Syukur

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023). 

HO
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Kamis (23/2/2023).  

Setelah itu, tampak pula ia menangis di samping sang istri.

Lalu, seusai persidangan, tangis Rahim masih tampak sembari menjawab pertanyaan dari wartawan.

Saat ditanya wartawan, Rahim mengaku bersyukur dan berterima kasih atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, putusan ini adalah bentuk perintah dari Tuhan kepada hakim.

"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Tak hanya itu, Rahim juga berterimakasih kepada masyarakat dan media karena telah mengawal proses persidangan kasus ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa persidangan kasus ini telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tampang Pelaku yang Cabuli dan Habisi Nyawa Bocah 4 Tahun

Baca juga: GIBRAN RAKABUMING Dihujat Pencitraan Gegara Bangun Tempat Ibadah, Reaksi Kakak Kaesang Disorot!

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved