Siantar Memilih

Usulan Anggaran Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 Berkurang Rp 2 Miliar, Jadi Rp 32,2 Miliar

Usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada Wali Kota dan Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 berkurang Rp 2,8 miliar. 

|
Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Kantor KPU Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisoner KPU Siantar, Christian Benny Panjaitan menyebut bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 berkurang Rp 2,8 miliar, yang tadinya diusulkan Rp 35 miliar menjadi Rp 32,2 miliar. 

Benny menyampaikan, perubahan usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 itu dikarenakan adanya penyesuaian Kep KPU RI Nomor 44/HK.03.1.Kpt/01/KPU/IX/2020 Tentang Standar Penyusunan Anggaran Pilkada.

Baca juga: Gelar Uji Publik, KPU Siantar Punya Tiga Opsi Rancangan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2024

“Angka Rp 35 miliar setelah keluar Keputusan KPU Triple 44 dan sekarang sudah disinkronkan dengan Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2023. Akhirnya kita revisi lagi dana Pilkada menjadi Rp 32 miliar sekian,” kata Benny, Kamis (23/2/2023).

Benny mengungkapkan, item yang berkurang dari anggaran tersebut adalah tunjangan pokok jabatan komisioner.

Usulan ini akan disampaikan ke Kesbangpol Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Detailnya Rp 32,237,899,350. Besok kita jilid dulu. Item yang berkurang itu Tunjangan Pokok Jabatan Komisioner,” jelas Benny. 

“Nanti kita tambahi surat dari Mendagri, untuk lampirkan. Itu untuk dibahas oleh Pemko Pematang Siantar karena dana sekarang di Kesbangpol,” sambungnya. 

Baca juga: KPU Siantar Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai, Tenaga Pendukung Hadapi Pemilu 2024

Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menambahkan, dari Rp 32,2 miliar ini, rinciannya pada tahun 2023 KPU seharusnya menerima hibah sebesar 40 persen dari usulan hibah yang diajukan kepada Pemko Pematangsiantar.

“Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Kemudian pada Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Gina.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved