Kaya Arogan, Dandy Resmi Dipecat jadi Mahasiswa, Karier Moncer Ayahnya Hancur Seketika
Kehidupan mewah Mario Dandy Satriyo (20) berubah drastis selama lima hari berturut-turut.
TRIBUN-MEDAN.com - Kehidupan mewah Mario Dandy Satriyo (20) berubah drastis selama lima hari berturut-turut.
Perubahan itu terjadi gara-gara Mario Dandy secara sadis menganiaya David (17) anak dari pengurus GP Ansor.
Akibat penganiayaan Mario Dandy dan teman-temannya, David koma tiga hari di rumah sakit.
Karenanya, Mario Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Umumkan Tersangka Baru Penganiayaan Anak Petinggi Ansor, Menangis Ketika Dipanggil Bang Jago
Baca juga: SOSOK Abah Agam, Suami Baru Umi Yuni Sudah Punya Istri dan Anak, Kini Tinggal di Mesir
Tak cukup sampai di situ, kabar buruk terus menerus menghantui Mario.
Kali ini kabar buruk tersebut datang dari kampus tempat Mario Dandy menimba ilmu, Universitas Prasetiya Mulya.
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang viral dan jadi atensi satu Indonesia itu rupanya telah didengar pihak Universitas Prasetiya Mulya.
Tak tinggal diam, pihak Universitas Prasetiya Mulya pun mengambil langkah tegas.
Yakni dengan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus mereka.
Baca juga: Tergiur Uang Jutaan, Siswa SMA Nekad Bolos Sekolah, Bawa Kardus Besar Isi Ganja Lintas Pulau
Pengumuman di-DO-nya Mario Dandy diurai pihak Universitas Prasetiya Mulya di laman media sosial mereka di Instagram.
Berikut adalah pengumuman dari Universitas Prasetiya Mulya yang dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (24/2/2023):
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
Baca juga: F1 Powerboat Dimulai, Polda Sumut Humanis dalam Pengamanan
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
SILFESTER Matutina Buron atau Dilindungi? Drama Hukum yang Membusuk, Mahfud MD: Jebloskan Dulu! |
![]() |
---|
PNS Asal Cirebon Gugat UU ASN, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun Agar Berpeluang Promosi Jabatan |
![]() |
---|
VADEL Senang Ketemu Nikita Mirzani di Ruang Tunggu PN Jaksel: Alhamdulillah Bisa Sidang Bareng |
![]() |
---|
DUA ADMIN Media Sosial Gengster Slonong Boy Ditangkap, Pelaku Kena Ciduk Petugas yang Sedang Patroli |
![]() |
---|
MOTIF Anak Tebas Ayah Sedang Salat, Korban Tewas di Atas Sajadah, Pelaku Sakit Hati Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.