Materi Belajar

Pasar Modal : Pengertian, Jenis dan Mekanisme Transaksi Materi Belajar Ekonomi Kelas 10

Pengertian, jenis dan mekanisme transaksi pasar modal akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 10 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian, jenis dan mekanisme transaksi pasar modal 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pengertian, jenis dan mekanisme transaksi pasar modal akan dibahas pada materi belajar ekonomi kelas 10 berikut ini.

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar yang menjadi wahana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham dan obligasi. Pasar modal berfungsi sebagai sumber pendanaan melalui kegiatan investasi.

Berinvestasi di pasar modal berbeda dengan menabung. Ada beberapa kelemahan dan kelebihan pasar modal yang harus Anda perhatikan sebelum terjun. Selain itu, investasi di pasar modal biasanya dilakukan dalam jangka waktu yang panjang (misalnya satu tahun).

Sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi di pasar modal, bacalah artikel berikut yang menjelaskan tentang jenis dan mekanisme trading pasar modal.

Jenis Pasar Modal

Tergantung pada jam perdagangan, jenis pasar modal dapat dibagi menjadi dua jenis. Ada pasar primer dan pasar sekunder.

Pasar Perdana

Pasar perdana adalah pasar tempat terjadinya transaksi pada saat sekuritas pertama kali dijual kepada publik.

Proses Perdagangan Pasar Perdana

Agar lebih mudah dipahami, mari kita gunakan analogi membeli sepeda motor baru. Misalnya, Anda menginginkan sepeda motor baru buatan PT. Rogu. Anda kemudian pergi ke showroom atau dealer yang menjual sepeda motor dari PT. Rogu itu. Setelah setuju dan cocok dengan dealer, bayar sepeda motor dan sepeda motor akan segera diantar. Pembayaran yang diterima dealer diteruskan ke PT. Rogu.

Jadi, dalam analogi pasar utama kami sebelumnya, PT. Rogu bertindak sebagai penerbit, Anda sebagai investor, dan dealer sebagai penjamin emisi.

Lalu, bagaimana dengan perdagangan di pasar sekunder?

Pasar Sekunder

Oleh karena itu, pada saat saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), jika terjadi perdagangan di pasar sekunder.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved