Berita Seleb
Babe Cabita Harus Bayar Denda Pajak Rp 70 Juta:Gak Sanggup Bayar Riba!
Babe Cabita merasa berat membayar denda pajak hingga puluhan juta. Namun sayang, uang pajak tersebut malah dibuat foya-foya oleh para pejabat.
TRIBUN-MEDAN.com – Di tengah ramainya berita tentang Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak yang diduga melakukan kekerasan, membuat banyak pihak kesal tak terkecuali Babe Cabita.
Komika Babe Cabita pun turut menyampaikan keluhannya pada Ditjen Pajak.
Sebagai warga negara, Babe Cabita merasa berat membayar denda pajak hingga puluhan juta.
Namun sayang, uang pajak tersebut malah dibuat foya-foya oleh para pejabat.

Melalui cuitan Twitternya pada Jumat (24/2/2023), Babe pun mengungkapkan kekesalannya.
Ia meminta agar denda pajak senilai Rp 70 juta yang dibebankan padanya bisa dihapuskan.
"Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku sudah bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167 juta.”
“Karena aku kemarin kurang edukasi dan ternyata masih harus bayar dendanya 70 juta. Ampuuun. Dendanya bisa dihapus gak?" katanya.
Baca juga: Babe Cabita Curhat Harus Bayar Denda Pajak Rp 70 Juta, Babe: Tolong, Aku Ga Sanggup
Sebelum menuliskan keluhannya itu, Bane sudha mencoba untuk membuat surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pada Ditjen Pajak di Medan.
Namun sayang, usaha komika asal Medan itu tak berhasil, sebab permohonannya ditolak.
"@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus kalau buat surat permohonan. Aku sudah buat tapi ditolak dan harus bayar dendanya.”
“Pliss bayar riba sampai 70 juta sih aku ga sanggup. 2019 aku juga masih sendiri belum ada PT makanya ga paham," ujarnya.

Tak lupa, Babe Cabita juga mengunggah surat permohonan kedua yang diharapkan tidak ditolak lagi.
Dalam surat itu, tercantum alasannya meminta penghapusan denda adalah kurangnya edukasi mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan, berkurangnya penghasilan akibat pandemi Covid-19, serta status sebagai tulang punggung keluarga.
"Tolong lah @DitjenPajakRI @pajakmedantimur @kring_pajak mohon pertimbangannya buat hapus denda 70 jutanya.”
“Mohon dipertimbangkan. Surat pertama ditolak, ni yg kedua diterima yak," kata pemilik nama asli Priya Prayogha Pratama ini.
Baca juga: Babe Cabita Bikin Sayembara Cari Pelaku Berhadiah Rp 15 Juta, Usai Motornya Hilang Dicuri
Curhatan Babe Cabita itu pun mengundang komentar para warganet di Twitter.
Banyak netizen menyarankan agar Babe Cabita tak perlu membayar denda pajak tersebut.
“Ga usah dibayar.. pajak urusan dunia.. riba kebawa sampai ke akhirat,” kata salah satu netter.
“Gak usah bayar aja be wkwkwk sayang duitnya ntr di pake buat beli bensin rubicon,” tulisyang lain.

“Itu dendanya masuk ke saku siapa ya?,” sambung netter lain.
“Udah gak usah dibayar, sayang duitnya itu dimakan anak tukang pukul,” timpal yang lain.
Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang anaknya jadi tersangka penganiayaan , mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN Ditjen Pajak.
Baca juga: Babe Cabita Bikin Sayembara Cari Pelaku Berhadiah Rp 15 Juta, Usai Motornya Hilang Dicuri
"Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN DJP mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael.
Meskipun mengundurkan diri sebagai ASN, ia akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu buntut dari perilaku gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. (cr18/tribun- medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.