Berita Viral

Mario Dandy Sudah Dikeluarkan Kampus, Kini AGH Terancam DO dari SMA Tarakanita 1

"Dia nyaris di-DO (drop out) atas kejadian ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Editor: Liska Rahayu
Wartakotalive/Nurmahadi
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding, menjelaskan pihaknya akan berkunjung ke sekolah AG untuk klarifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Mario Dandy Satrio (20) dikeluarkan dari kampus, kini AGH (15) pun disebut terancam dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Seperti diketahui, SMA Tarakanita 1 Jakarta telah mengeluarkan pernyataan mengenai status AGH sebagai siswinya.

SMA Tarakanita 1 Jakarta juga mengatakan sekolah tidak mentolerir segala bentuk kekerasan baik di sekolah maupun di luar sekolah.

"Dia nyaris di-DO (drop out) atas kejadian ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Pihak sekolah tempat AGH mengenyam pendidikan bahkan sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait tindakan yang mereka ambil sesuai dengan peraturan sekolah dengan mempertimbangkan Undang-undang Perlindungan Anak.

Dikutip dari Kompas.com Sabtu (25/2) oleh karena itu, Mangatta bersama timnya akan memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah dalam waktu dekat agar AGH tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Pihak sekolah sudah memberikan pernyataan sikap dan mengundang orangtua untuk klarifikasi," ujar Mangatta.

"Kami sebagai tim penasihat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang. Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal yang kami lindungi, apalagi AG masih anak-anak," tambah dia.

Adapun Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. S

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kuasa Hukum Bantah AGH Provokasi Mario Dandy Hajar David

Kuasa Hukum AGH (15) membantah dirinya memprovokasi Mario Dandy hingga melakukan penganiayaan terhadap David.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved