Berita Viral
Mario Dandy Sudah Dikeluarkan Kampus, Kini AGH Terancam DO dari SMA Tarakanita 1
"Dia nyaris di-DO (drop out) atas kejadian ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Mario Dandy Satrio (20) dikeluarkan dari kampus, kini AGH (15) pun disebut terancam dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Seperti diketahui, SMA Tarakanita 1 Jakarta telah mengeluarkan pernyataan mengenai status AGH sebagai siswinya.
SMA Tarakanita 1 Jakarta juga mengatakan sekolah tidak mentolerir segala bentuk kekerasan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
"Dia nyaris di-DO (drop out) atas kejadian ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Pihak sekolah tempat AGH mengenyam pendidikan bahkan sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait tindakan yang mereka ambil sesuai dengan peraturan sekolah dengan mempertimbangkan Undang-undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari Kompas.com Sabtu (25/2) oleh karena itu, Mangatta bersama timnya akan memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah dalam waktu dekat agar AGH tidak dikeluarkan dari sekolah.
"Pihak sekolah sudah memberikan pernyataan sikap dan mengundang orangtua untuk klarifikasi," ujar Mangatta.
"Kami sebagai tim penasihat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang. Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal yang kami lindungi, apalagi AG masih anak-anak," tambah dia.
Adapun Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. S
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Kuasa Hukum Bantah AGH Provokasi Mario Dandy Hajar David
Kuasa Hukum AGH (15) membantah dirinya memprovokasi Mario Dandy hingga melakukan penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy Satrio
David
SMA Tarakanita 1 Jakarta
Undang-undang perlindungan anak
AGH Provokasi Mario Dandy Hajar David
drop out (DO)
KUNJUNGAN 8 JAM DI CHINA, Prabowo Kembali Tiba di Jakarta Pukul 21.00 WIB, Hanya Disambut Prasetyo |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Riska Amelia Ojol Diundang ke Istana dan Tuai Kritik Netizen karena Wajah Cantiknya |
![]() |
---|
Denny Cagur Akhirnya Posting Belasungkawa Korban Kerusuhan dan Affan Usai Disentil Netizen |
![]() |
---|
PENJARAH Kucing di Rumah Uya Kuya Muncul Minta Uang Tebusan, Kondisi Ditemukan Memprihatinkan |
![]() |
---|
FAKTA Sebenarnya Foto Black Mamba Ahmad Sahroni Saat Rumahnya Dijarah, Ternyata Tersebar Sejak 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.