Ibu Biadab Pukul dan Banting Anak hingga Tewas, Perutnya Ditendangi Gara-gara Hal Sepele
Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan
Namun pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia. Polisi selanjutnya menangkap ibu korban.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Niat Sholat Subuh dan Bacaan Doa Qunut, Lengkap Arab Latin dan Artinya
Kesaksian Ketua RT
Ketua RT 04 Sungai Emas Kelurahan Pasar Atas Sugito saat dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan kejadian ini.
Sugito mendapat laporan dari warga bahwa ada ibu Winda sudah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang bernama Depano (7) hingga kritis dan di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko.
"Iya saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang ibu tega memukuli anak kandungnya hingga kritis, dan barusan saya mendapatkan kabar bahwa anaknya yang di larikan ke Rumah Sakit yang bernama Depano itu meninggal dunia," kata Sugito, Sabtu (25/2/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ibu-Siksa-Anak-hingga-Tewas.jpg)