Sidang Kode Etik Bharada E

Richard Eliezer akan Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Ayah Brigadir J Pasrah Bharada E tak Dipecat

 Kejaksaan Agung menyebut, Richard Eliezer akan dieksekusi atau dipindahkan ke lapas hari Senin (27/2/2023) besok.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
MINTA MAAF - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menyebut, Richard Eliezer akan dieksekusi atau dipindahkan ke lapas hari Senin (27/2/2023) besok.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Kompas tv, Kapuspenkum menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi pidana akan dilakukan pada Senin besok.

Richard Eliezer akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Kompastv mengatakan hari Senin, meski belum memastikan waktunya ke LP Salemba.

Sikap Ayah Brigadir J Usai Richard Eliezer Tak Dipecat, dari Pasrah Berujung Kecewa

Hasil sidang etik Polri yang memutuskan tidak memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak bisa diterima semua kalangan.

Meski dipertahankan sebagai polisi, sidang etik yang digelar pada Rabu (22/2/2023) kemarin memutuskan menjatuhkan sanksi etik profesi dan administrasi kepada Richard.

Dari sisi sanksi etik, perbuatan Richard menembak Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu dia juga diharuskan membuat permintaan maaf secara tertulis.

Kemudian dari sisi administrasi, komisi kode etik Polri memutuskan memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Richard selama 1 tahun.

Mutasi dan demosi yang dimaksud adalah Richard selama setahun akan dipindahkan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan ditugaskan sebagai staf.

Sebelumnya Richard adalah tamtama anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Sanksi mutasi bersifat demosi itu mulai berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan.

Saat ini Richard tinggal menanti eksekusi untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan akan dipindahkan dari rumah tahanan negara ke lembaga pemasyarakatan.

Harapan supaya Richard tidak dipecat dari keanggotaan Polri disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Sang ibu, Rynecke Alma Pudihang, juga menginginkan anaknya tetap bisa berkarier sebagai polisi.

Kini Polri mengabulkan doa Richard dan kedua orang tuanya.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, mulanya menyatakan dia dan keluarga sejak awal mendukung Richard dalam pengadilan karena mau mengungkap fakta yang sebenarnya di balik kematian Yosua.

Setelah Richard divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, Samuel menyerahkan sepenuhnya tentang status karier rekan mendiang anaknya itu kepada Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian," ujar Samuel ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) lalu.

Kecewa Sikap

keluarga Yosua berubah setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tidak memecat Richard.

Samuel secara langsung menyampaikan kekecewaan atas keputusan Polri yang tetap mempertahankan Richard.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel, Rabu kemarin.

Samuel juga menyampaikan kekecewaan karena Richard adalah orang yang menembak Yosua dengan alasan atas perintah Sambo.

Maka dari itu dia menyayangkan keputusan Polri yang mempertahankan Richard sebagai polisi.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," ujar Samuel.

Percuma

Sehari setelah menanggapi putusan sidang etik terhadap Richard, Samuel nampak sudah enggan menanggapi hal itu.

Dia merasa pendapatnya tak memiliki kekuatan buat menolak keputusan tersebut.

"Sudah keluar inkrah bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.

Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.

"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved