Sidang Kode Etik Bharada E

SOSOK Kombes Sakeus Ginting, Ketua Majelis Sidang yang Putuskan Tak Pecat Richard Eliezer

Polri resmi tidak memecat Richard Eliezer. Putusan ini ditetapkan dalam sidang kode etik Polri

HO
Kombes Sakeus Ginting memimpin sidang kode etik Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri resmi tidak memecat Richard Eliezer. Putusan ini ditetapkan dalam sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang kode etik ini, majelis sidang komisi kode etik Polri telah menetapkan tidak memecat, memberi sanksi demosi selama satu tahun, dan ditempatkan di Yanma Polri. 

Richard Eliezer langsung mengaku tak mengajukan banding dan siap menerima putusan kode etik. 

Richard Eliezer alias Bharada E juga menerima putusan hakim di PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuh Yosua Hutabarat. 

Yang menarik, dalam sidang kode etik, majelis hakim sidang kode etik dipimpin oleh perwira menengah yang sudah berpengalaman dalam bidang profesi Polri. 

Majelis sidang kode etik Richard Eliezr ini diketuai oleh Kombes Sakeus Ginting.

Kombes Sakeus Ginting dibantu oleh dua anggota yakni, Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.

Berikut ini sosok Kombes Sakeus Ginting yang pimpin sidang kode etik Richard Eliezer

Kombes Sakeus Ginting saat ini menjabat Sesrowabprof Divisi Propam Polri.

Sakeus Ginting jadi pimpinan sidang tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Putusan ini berdasarkan sidan kode etik Polri, Rabu (22/2/2023). 
Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Putusan ini berdasarkan sidan kode etik Polri, Rabu (22/2/2023).  (HO)

Menurut Wikipedia, Kombes Sakeus Ginting lahir di Karo Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

Sakeus berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sakeus Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

Jabatan itu ia emban sejak 24 September 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved