Sidang Kode Etik Bharada E

Richard Eliezer akan Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Ayah Brigadir J Pasrah Bharada E tak Dipecat

 Kejaksaan Agung menyebut, Richard Eliezer akan dieksekusi atau dipindahkan ke lapas hari Senin (27/2/2023) besok.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
MINTA MAAF - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menunjukkan gestur meminta maaf saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dari sebelumnya tuntutan jaksa 20 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menyebut, Richard Eliezer akan dieksekusi atau dipindahkan ke lapas hari Senin (27/2/2023) besok.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Kompas tv, Kapuspenkum menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi pidana akan dilakukan pada Senin besok.

Richard Eliezer akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Kompastv mengatakan hari Senin, meski belum memastikan waktunya ke LP Salemba.

Sikap Ayah Brigadir J Usai Richard Eliezer Tak Dipecat, dari Pasrah Berujung Kecewa

Hasil sidang etik Polri yang memutuskan tidak memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak bisa diterima semua kalangan.

Meski dipertahankan sebagai polisi, sidang etik yang digelar pada Rabu (22/2/2023) kemarin memutuskan menjatuhkan sanksi etik profesi dan administrasi kepada Richard.

Dari sisi sanksi etik, perbuatan Richard menembak Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu dia juga diharuskan membuat permintaan maaf secara tertulis.

Kemudian dari sisi administrasi, komisi kode etik Polri memutuskan memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Richard selama 1 tahun.

Mutasi dan demosi yang dimaksud adalah Richard selama setahun akan dipindahkan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan ditugaskan sebagai staf.

Sebelumnya Richard adalah tamtama anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Sanksi mutasi bersifat demosi itu mulai berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan.

Saat ini Richard tinggal menanti eksekusi untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan akan dipindahkan dari rumah tahanan negara ke lembaga pemasyarakatan.

Harapan supaya Richard tidak dipecat dari keanggotaan Polri disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Sang ibu, Rynecke Alma Pudihang, juga menginginkan anaknya tetap bisa berkarier sebagai polisi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved