Breaking News

News Video

Bidan di Kabupaten Dairi Diduga Dikriminalisasi Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Seorang bidan di Kabupaten Dairi di dikriminalisasi telah melakukan penggelapan kepada salah seorang mitra bisnisnya.

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang bidan, Lusiana boru Sihombing di Kabupaten Dairi di dikriminalisasi telah melakukan penggelapan kepada salah seorang mitra bisnisnya.

Akibatnya, Lusiana dilaporkan oleh mitranya, Rahmat Hidayat dengan dalih penipuan dan penggelapan ke Polres Dairi, dan sudah lanjut ke meja hijau.

"Hari ini kita menggelar sidang dakwaan tentang seorang bidan yang di tuntut dalam hal penipuan dan penggelapan . Tadi kami sudah mendengar dakwaannya, dan untuk kedepan akan di dengar semua bantahannya, " Ujar kuasa hukum Lusiana, Abdi Manullang usai menjalani sidang di Kejari Dairi, Senin (27/2/2023).

Dikatakannya, pihaknya meyakinkan bahwa kasus tersebut bukan atas dasar unsur pidana, melainkan perdata.

"Karena sangat jelas bahwa dalam transaksi mereka, yang dituduhkan klien kami penipuan sebesar Rp 33 juta, sementara si pelapor yang mengaku sebagai korban sudah menerima lebih dari Rp 100 juta, " Terang Abdi.

Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil transaksi yang dilakukan oleh Lusiana kepada Rahmat melalui jejak rekening.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Lusiana lainnya, Supri Darsono Silalahi yang menyatakan bahwa terlapor dalam bisnis tersebut berstatus sebagai investor.

"Si pelapor itu berfungsi sebagai investor. Produknya ada, untungnya juga ada. Tetapi kami menduga, bahwa klien kami sengaja di diskriminalisasi . Kenapa saya mengatakan demikian, ini ada bukti rekening , dimana si terlapor sudah menerima keuntungan lebih dari modal yang dia berikan, " Tegas Supri.

Awalnya, kasus tersebut dikenakan tentang pasal penggelapan dan penipuan. Namun, pada fakta di persidangan tidak menemukan adanya tindak pidana penipuan, maka dirubah menjadi penggelapan.

"Ini juga dibuktikan bahwa pihak Kejaksaan juga ragu dengan klien kami melakukan tindak pidana penipuan, hal ini dibuktikan pasal 372 tidak timbul di dalam dakwaan hari ini. Jadi kita tetap menghormati proses hukum, minggu depan akan ada tahap eksepsi dan kami meyakinkan bahwa klien kami di diskriminalisasi dan tidak bersalah, " Tutup Supri.

Sementara itu, Lusiana boru Sihombing menceritakan kejadian bermula pada bulan Januari 2022, dimana Rahmat Sidabutar bersama ibunya menghubungi dirinya untuk ikut bergabung menjadi investor dalam bisnis kecantikan.

"Pada tahun 2022, Rahmat Hidayat bersama ibunya menghubungi saya dengan menyatakan bahwa Rahmat Hidayat ingin bergabung dengan bisnis, dan menanamkan modal untuk pengembangan bisnis kita. Dimana sebelumnya orangtua dari Rahmat Hidayat sudah bergabung dengan bisnis tersebut, dan sudah mendapat keuntungan, " Kata Lusiana.

Karena merasa keuntungannya mencukupi, maka Rahmat pun ikut bergabung dalam bisnis tersebut.

Setelah bergabung, Lusiana mengungkapkan Rahmat sudah mendapat beberapa keuntungan dan menerima transfer dari Lusiana.

Akan tetapi, Lusiana secara tiba - tiba dilaporkan oleh Rahmat Hidayat ke Polres Dairi atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

"Saya tidak tahu atas dasar apa dia melaporkan saya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Yang pasti, setelah saya di laporkan, dia masih mendapat keuntungan, " Kata Lusiana dengan nada sedih.

Bahkan, Lusiana juga di sebut tidak koperatif kepada Rahmat Hidayat dan disebut mengusir Rahmat dari rumah Lusiana.

" Saya merasa sayangkan dengan pernyataannya, dikatakan bahwa saya mengusir dia dari rumah setelah menanyakan uangnya. Justru di hari Sabtu setelah dua hari dia melapor, saya bilang dia belum waktunya untuk mendapat bonus sesuai dengan yang di janjikan, " Kata Lusiana.

Ternyata, usut punya usut ayah dari Rahmat Hidayat tidak mengetahui bahwa anaknya ikut bergabung dalam bisnis tersebut.

Akan tetapi, setelah ayah Rahmat mengetahui, keluarga Rahmat meminta agar uang tersebut dikembalikan.

"Lalu saya punya inisiatif yang baik, lalu saya bilang. Nanti di hari Senin sore saya kembalikan uangnya. Tapi itu sifatnya hanya mendahulukan. Nanti bagaiamana prosesnya, nanti kita hitungan lagi.Malah justru orangtua nya masih makan di rumah saya, " Sambung Lusiana.

Akan tetapi, pihak Rahmat sudah melaporkan bidan itu ke Polres Dairi pada waktu Senin pagi sebelum dengan waktu yang disepakati sebelumnya.

Berbagai itikad baik dilakukan Lusiana agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak dari Rahmat Hidayat malah meminta uang damai diluar dari tuntutan mereka.

Supri Silalahi pun menambahkan bahwa kasus ini diduga karena ayah Rahmat Hidayat akhirnya mengetahui bahwa sang anak mengikuti investasi bisnis tersebut.

"Persoalan ini timbul setelah Rahmat dan ibunya ketahuan sama suaminya atau bapaknya Rahmat, mengikuti bisnis ini tanpa izin. Sehingga Rahmat minta keluar dari bisnis tersebut , dengan cara menyalahkan klien kita, " Beber Supri.

Berbagai upaya perdamaian dilakukan oleh pihak Lusiana kepada pihak Rahmat Hidayat. Akan tetapi, Rahmat meminta ganti rugi Rp 53 juta diluar kerugian yang ternyata hanya Rp 33 juta.

" Rahmat Hidayat mengaku mengalami kerugian hingga Rp 53 juta sementara menurut keterangan dakwaan dari Jaksa, pihak Rahmat hanya mengalami kerugian Rp 33 juta. Jadi apa maksudnya kerugian hanya Rp 33 juta, malah minta Rp 53 juta, " Tegas Supri.

Terhadap dugaan kriminalisasi ini, pihak kuasa hukum akan melakukan perlawanan hukum.

"Apabila ada terbukti ditemukan adanya kirminisasi hukum, akan melaporkan kepada institusi yang berwenang. Lalu, kepada pelapor, kami akan membuat lapor balik, " Tambahnya.

Adapun bisnis yang di ikuti oleh Rahmat Hidayat kepada Lusiana adalah bisnis HWI yang bergerak di bidang kesehatan, kecantikan dan masih banyak lainnya.

Pihak Rahmat hanya berperan sebagai investor dan mendapat keuntungan dari penjualan tersebut. Sementara Lusiana hanya mendapatkan reward dari perusahaan atas pencapaian yang mencari investor.

Akibat dari kejadian tersebut, Lusiana pun yang awalnya bertugas sebagai bidan di Puskesmas Tigalingga, kini di mutasi ke Puskesmas Parongil.

Hal tersebut pun tentu memberatkan Lusiana karena jarak dari rumahnya ke tempat tugasnya yang baru cukup memakan waktu hingga 2 jam.

Sehingga, produktivitas kerjanya sebagai bidan menjadi terganggu, apalagi dirinya baru saja menjalani operasi Laparathomy untuk mengangkat beberapa jenis tumor dari dalam tubuhnya.

Disamping itu juga, Lusiana ada kista Arachenoid di bagian otak sebelah kiri, dan dokter menganjurkan untuk jangan terlalu banyak pikiran.

(cr7/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved